Lompat ke isi utama
Berita
Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Melalui Media Elektronik (Radio) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Nyatakan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu
humas
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor: 001/REG/LP
Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Melalui Media Elektronik (Radio) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Nyatakan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu
humas
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor: 001/REG/LP
Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Melalui Media Elektronik (Radio) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Nyatakan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu
humas
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor: 001/REG/LP
Bawaslu Nyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Di Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya Diberhentikan
humas
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 perihal dugaan pelanggaran t
Bawaslu Nyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Di Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya Diberhentikan
humas
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 perihal dugaan pelanggaran t