|
Subbagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Administrasi dibantu oleh staf pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subbagian Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan:
Penyusunan rencana program dan anggaran.
Pengelolaan keuangan.
Tata usaha.
Pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga.
Pengelolaan perlengkapan.
Pengelolaan keamanan dalam.
Pelaksanaan urusan sumber daya manusia (SDM).
Tata laksana dan organisasi.
Protokol.
Koordinasi pelaksanaan pengawasan internal.
Dasar hukum:
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pasal 99 ayat (1) untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B.