Lompat ke isi utama

Subbagian Administrasi

Subbagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Administrasi dibantu oleh staf pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subbagian Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan:

  • Penyusunan rencana program dan anggaran.

  • Pengelolaan keuangan.

  • Tata usaha.

  • Pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga.

  • Pengelolaan perlengkapan.

  • Pengelolaan keamanan dalam.

  • Pelaksanaan urusan sumber daya manusia (SDM).

  • Tata laksana dan organisasi.

  • Protokol.

  • Koordinasi pelaksanaan pengawasan internal. 

Dasar hukum:

  • Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

  • Pasal 99 ayat (1) untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B.