Lompat ke isi utama

Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas

Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat (Humas) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas dibantu oleh staf pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan:

  • Pencegahan pelanggaran.

  • Pengawasan partisipatif.

  • Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

  • Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota.

  • Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga.

  • Akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu.

  • Pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota.

  • Pengelolaan data informasi. 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

  • Pasal 99 ayat (2) untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B.