|
Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat (Humas) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas dibantu oleh staf pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan:
Pencegahan pelanggaran.
Pengawasan partisipatif.
Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga.
Akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu.
Pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota.
Pengelolaan data informasi.
Dasar Hukum:
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Pasal 99 ayat (2) untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B.