Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

p

 

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
  2. Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Wewenang Bawaslu Kabupaten:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Kabupaten:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Panwaslu Kecamatan

Berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu di wilayah kecamatan.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  7. Menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kecamatan

Panwaslu Kecamatan berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  2. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  3. Menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran Pemilu.
  4. Meminta bahan keterangan yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka pengawasan Pemilu.
  5. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai ketentuan.
  6. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah kerjanya.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas:

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  3. Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
  5. Membantu pelaksanaan pengawasan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang:

  1. Menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  2. Menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan.
  3. Meminta bahan keterangan kepada pihak terkait dalam rangka pengawasan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  4. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
  3. Menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.