Lompat ke isi utama

Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum

Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum  dibantu oleh staf pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan:

  • Penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

  • Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.

  • Pelaksanaan advokasi hukum.

  • Pendokumentasian hukum.

  • Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).

  • Penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilu.

  • Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan proses Pemilu dan Pemilihan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

  • Pasal 99 ayat (3) untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B.