Lompat ke isi utama

Berita

Zulfikar Uba Tegaskan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai Instrumen Penegakan Keadilan

d

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba saat memberikan arahan dalam Peningkatan Kapasitas SDM tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Limboto, Senin (2/11/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan upaya untuk menegakkan keadilan bagi setiap peserta Pemilu. 

Pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa menjadi penting agar jajaran sekretariat mampu memberikan dukungan teknis kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian sengketa ini semata-mata untuk menegakkan keadilan bagi masing-masing peserta Pemilu,” ujar Zulfikar dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemahaman penyelesaian sengketa tidak hanya mencakup tujuan dan prinsip pelaksanaannya, tetapi juga aspek teknis yang menjadi bagian dari proses penanganan sengketa. Hal tersebut meliputi objek dan substansi sengketa, mekanisme penyelesaian, serta dasar hukum yang menjadi rujukan.

“Paling tidak, mekanisme dan dasar hukumnya secara teknis bisa dipahami secara detail oleh jajaran pelaksana teknis sekretariat,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Zulfikar menjelaskan dua kategori utama sengketa dalam kepemiluan, yaitu sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dan sengketa antar peserta Pemilu. Kedua kategori tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang perlu dipahami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi juga mencakup dasar hukum penyelesaian sengketa Pemilu, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Petunjuk Teknis Nomor 3/PS.00/K1/01/2023. Sementara itu, penyelesaian sengketa Pemilihan memiliki rujukan peraturan tersendiri, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Selain dasar hukum, pembahasan diarahkan pada prinsip penyelesaian sengketa yang cepat dan tanpa biaya, ketentuan jangka waktu, serta tahapan penyelesaian mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi formil dan materiil, mediasi atau musyawarah tertutup, hingga adjudikasi atau musyawarah terbuka dan pembacaan putusan.

Pemahaman terhadap setiap tahapan menjadi penting karena masing-masing memiliki prosedur dan batas waktu yang harus diperhatikan. Jajaran sekretariat sebagai pelaksana teknis diharapkan memahami alur penyelesaian sengketa secara terperinci agar dapat memberikan dukungan administrasi dan teknis sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Penguasaan materi, prosedur, dan dasar hukum diharapkan dapat mendukung kesiapan kelembagaan dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

j

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Verawaty Abubakar

Tag
Berita