Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Penguatan Gakkumdu, Bawaslu dan Kejari Kabupaten Gorontalo Bahas Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilu

c

Foto bersama usai Konsolidasi Demokrasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo di ruang Kepala Kejari, Rabu (30/9/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo membahas dinamika penanganan pelanggaran Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pembahasan mencakup ketepatan prosedur, administrasi, pembuktian, batas waktu penanganan, hingga pentingnya koordinasi antarlembaga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menyampaikan bahwa konsolidasi menjadi ruang evaluasi dan penyamaan pemahaman dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Menurutnya, penanganan pelanggaran memiliki tahapan, mekanisme, serta batas waktu yang perlu dipahami secara bersama oleh unsur Gakkumdu.

“Kita perlu menyamakan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, karena karakteristik penanganan tindak pidana Pemilu memiliki tahapan, mekanisme dan batas waktu yang harus dipahami secara bersama,” ujar Alex saat konsolidasi demokrasi bersama Kejari Kabupaten Gorontalo di ruang Kepala Kejari, Rabu (30/9/2026).

Menurut Alex, penyamaan pemahaman dan pola penanganan menjadi bagian penting dalam kerja Gakkumdu. Koordinasi yang baik diperlukan agar masing-masing unsur dapat menjalankan kewenangannya secara tepat dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Olan Laurence Hasiholan Pasaribu menyoroti pentingnya aspek administrasi dalam proses hukum. Menurutnya, administrasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menyangkut keteraturan dan akuntabilitas proses penanganan perkara.

Olan juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada identifikasi peristiwa. Setiap peristiwa perlu dikaji berdasarkan perbuatan, pihak yang terlibat, ketentuan yang diduga dilanggar, unsur pidana, serta alat bukti yang tersedia.

“Jangan hanya melihat peristiwa, tetapi harus dipastikan unsur pidananya,” tegas Olan.

Karena itu, ketelitian perlu dibangun sejak tahap awal, mulai dari penyusunan kronologi, identifikasi peristiwa, dokumentasi laporan atau temuan, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pembahasan dalam Gakkumdu.

Pembahasan juga menyoroti persoalan waktu dalam penanganan pelanggaran. Perhitungan waktu, baik berdasarkan hari kerja maupun hari kalender sesuai ketentuan, perlu dipahami secara sama agar setiap proses pemeriksaan, koordinasi, pemenuhan unsur, pengumpulan alat bukti, penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhamad Faizal Akbar Ilato turut menekankan pentingnya ketepatan dalam proses penanganan. Pemahaman terhadap unsur tindak pidana dan ketentuan sanksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun konstruksi hukum suatu perkara.

Selain penanganan, konsolidasi juga membahas pentingnya pencegahan pelanggaran Pemilu. Kepala Seksi Intelijen Danif Zaenu Wijaya menekankan bahwa pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui pemetaan potensi kerawanan, edukasi, komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta penyampaian konsekuensi hukum atas tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran.

Koordinasi Gakkumdu juga didorong dilakukan lebih awal dan tidak hanya ketika dugaan pelanggaran telah terjadi. Pembahasan terhadap potensi persoalan hukum sejak dini dinilai dapat membantu menyamakan pemahaman mengenai kewenangan, unsur pelanggaran, kebutuhan pembuktian, dan langkah penanganan.

Konsolidasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Gorontalo memperkuat koordinasi pada masa non-tahapan Pemilu. Momentum ini dimanfaatkan untuk mengevaluasi kesiapan penanganan pelanggaran, memperkuat pencegahan, serta membangun koordinasi lebih awal antara unsur Gakkumdu sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar Uba dan jajaran Sekretariat. Rombongan diterima Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, didampingi Kepala Seksi Intelijen Danif Zaenu Wijaya dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhamad Faizal Akbar Ilato.

w
ke

Penulis dan Foto: Stenly Tinduku
Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita