Lompat ke isi utama

Berita

Under Lawani Jelaskan LUBER JURDIL sebagai Prinsip Dasar Pemilu

un

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani saat memberikan edukasi dalam Sosialisasi Apel Pengawasan Partisipatif dan Konsolidasi Demokrasi di MAN 2 Kabupaten Gorontalo, Rabu (16/9/2026)

Tabongo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menjelaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) kepada siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Gorontalo sebagai bagian dari penguatan pemahaman demokrasi dan kepemiluan bagi pemilih pemula.

“Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas ini menjadi prinsip penting yang harus dipahami dalam pelaksanaan Pemilu,” ujar Under dalam kegiatan Sosialisasi Apel Pengawasan Partisipatif dan Konsolidasi Demokrasi di MAN 2 Kabupaten Gorontalo, Rabu (16/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Under menjelaskan garis besar penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia juga memperkenalkan tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, beserta tugas dan fungsi masing-masing.

Under menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia berpedoman pada prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Keenam asas tersebut kemudian dijelaskan secara sederhana agar dapat dipahami dan diterapkan siswa dalam kehidupan demokrasi sehari-hari. Langsung berarti memilih sendiri tanpa diwakilkan, umum berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan menggunakan hak pilih, sedangkan bebas berarti menentukan pilihan tanpa paksaan.

Selanjutnya, rahasia berarti pilihan pemilih dijaga kerahasiaannya. Sementara jujur dan adil menuntut seluruh proses pemilihan berlangsung tanpa kecurangan serta memberikan kesempatan yang setara kepada pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Under, pemahaman terhadap asas-asas tersebut penting bagi siswa, khususnya mereka yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya. Pengetahuan mengenai prinsip dasar Pemilu diharapkan dapat menjadi bekal dalam menentukan pilihan dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rahmawaty M. Sulaiman, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri, serta staf pelaksana teknis.

Penulis: Nasib Rianto Hasan
Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita