Transformasi Paradigma Penegakan Hukum Pemilu, Puadi Tekankan Keadilan dan Integritas
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi menekankan pentingnya transformasi paradigma penegakan hukum Pemilu di tengah perubahan hukum nasional. Menurutnya, penegakan hukum perlu memastikan keadilan, kepastian hukum, efektivitas, sekaligus menjaga integritas Pemilu.
Puadi menyampaikan bahwa perubahan hukum nasional perlu menjadi momentum untuk melihat kembali desain penegakan tindak pidana Pemilu. Salah satu hal yang menurutnya relevan untuk dibahas adalah pendekatan restorative justice dalam penanganan pelanggaran.
Dalam perspektif penegakan hukum yang substantif, Puadi mempertanyakan apa yang sebenarnya perlu dipulihkan dari suatu tindak pidana. Dalam konteks Pemilu, menurutnya, hal yang lebih besar untuk dipulihkan adalah kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
“Yang lebih besar yang harus dipulihkan, yaitu kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. Hal ini harusnya menjadi titik masuk kita berbicara restorative justice,” ujar Puadi dalam Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemilu bukan sekadar arena tindak pidana, tetapi merupakan proses konstitusional dalam melegitimasi kekuasaan. Karena itu, penegakan hukum Pemilu memiliki dimensi berbeda dengan tindak pidana pada umumnya sebagai hukum yang bersifat lex specialis.
Puadi menegaskan restorative justice tidak boleh diterjemahkan sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban pidana maupun menjadi ruang kompromi terhadap perbuatan yang merusak integritas Pemilu.
“Restorative justice adalah cara memastikan keadilan dan hak-hak politik,” tegasnya.
Menurut Puadi, penerapan hukum tidak hanya berkaitan dengan pasal yang digunakan, tetapi juga bagaimana laporan diterima, tindak pidana dinilai, bukti diuji, serta bagaimana posisi korban, pelapor, terlapor, saksi, dan penyelenggara Pemilu ditempatkan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan respons hukum terhadap suatu peristiwa dilakukan secara tepat dan proporsional. Tidak semua pelanggaran harus dipidanakan, namun setiap peristiwa yang mengandung tindak pidana membutuhkan respons hukum yang tepat.
Penegakan hukum juga perlu menghindari dua ekstrem, yakni over criminalization dan under enforcement. Dalam penerapan restorative justice, tingkat kesalahan, dampak terhadap proses Pemilu, kepentingan masyarakat, serta kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana perlu menjadi pertimbangan.
Puadi menilai perubahan hukum nasional saat ini membutuhkan rekonstruksi cara berpikir terhadap proses hukum Pemilu. Ia berharap DISPENSASI menghasilkan keluaran yang jelas dan tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat diterapkan dalam penanganan pelanggaran pada setiap tahapan.
“Bukan menjadi lunak, tapi tegas apabila integritas Pemilu dilanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, keadilan Pemilu bukan hanya mengenai menghukum seseorang, tetapi memastikan pelanggaran tidak merusak hak politik warga negara dan tidak menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dihadiri Ketua Alexander Kaaba, Anggota Under S. Lawani dan Zulfikar A. Uba, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman serta jajaran sekretariat.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan Dokumen Modul Evaluasi Kompetensi Teknis DISPENSASI kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari penguatan kompetensi dalam penanganan pelanggaran.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Fitri (Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo)