Perkuat Pengawasan Partisipatif, Zulfikar Uba Ajak Masyarakat Terapkan Prinsip 3T
|
Tilango, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu melalui prinsip 3T, yaitu Temukan, Tulis, dan Teruskan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung keterbatasan sumber daya pengawasan yang dimiliki Bawaslu.
"Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga dapat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu," ujarnya saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Mandiri, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Zulfikar menegaskan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di TPS, seperti intimidasi atau bentuk pelanggaran lainnya, informasi tersebut dapat langsung disampaikan kepada Pengawas TPS. Masyarakat tidak harus menyebarkan dugaan pelanggaran melalui media sosial untuk mendapatkan perhatian.
"Kalau menemukan dugaan pelanggaran, tidak harus disebarkan di media sosial. Masyarakat dapat langsung menyampaikannya kepada Pengawas TPS atau pengawas pemilu terdekat," kata Zulfikar.
Selain melalui Pengawas TPS, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Bawaslu Open Door dengan datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan formulir daring maupun posko aduan masyarakat yang disediakan Bawaslu. Dalam proses pelaporan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Zulfikar menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengawasi berbagai tahapan pemilu. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat memastikan dirinya maupun kelompok disabilitas di lingkungannya telah terdata dengan kode ragam disabilitas yang tepat.
Pada tahapan kampanye, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat kampanye yang mendiskriminasi atau mengeksploitasi isu disabilitas secara negatif. Sementara pada tahapan pemungutan suara, masyarakat dapat mengawasi aksesibilitas TPS, termasuk memastikan meja pencoblosan tidak terlalu tinggi, ketersediaan template Braille bagi penyandang disabilitas netra, serta kepatuhan pendamping terhadap ketentuan kerahasiaan pendampingan.
"Prinsipnya sederhana, ketika menemukan dugaan pelanggaran, temukan kejadiannya, tulis informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, kemudian teruskan kepada pengawas pemilu," tegas Zulfikar.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu Bawaslu mengawasi berbagai potensi pelanggaran, termasuk intimidasi, politik uang, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi