Akurasi Data Pemilih Disabilitas Jadi Tantangan, Under: Bawaslu Perkuat Langkah Pencegahan
|
Tilango, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani mengatakan akurasi data pemilih disabilitas masih menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu. Potensi pemilih disabilitas terlewat dalam proses pendataan maupun pencocokan dan penelitian (coklit) menjadi salah satu tantangan yang perlu dicegah sejak awal.
"Data pemilih menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan agar tidak ada pemilih disabilitas yang terlewat dalam proses pendataan maupun coklit," ujar Under saat memberikan materi dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Mandiri, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok pemilih rentan yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam menggunakan hak politiknya. Selain persoalan administratif, hambatan tersebut juga mencakup akses fisik di TPS, keterbatasan informasi, serta faktor sosial dan stigma.
Under menjelaskan bahwa keterlibatan kelompok disabilitas dalam pengawasan partisipatif menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung mengenai berbagai hambatan aksesibilitas yang dihadapi. Keterlibatan tersebut juga dapat membuat pengawasan dan penyampaian informasi kepada sesama kelompok disabilitas menjadi lebih efektif.
"Kelompok disabilitas memiliki pengalaman langsung terhadap hambatan yang mereka hadapi, sehingga keterlibatan mereka dalam pengawasan partisipatif sangat penting," kata Under.
Dalam upaya mewujudkan pemilu yang inklusif, Under menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki komitmen melalui pencegahan, pengawasan langsung, penindakan, dan pemberdayaan. Pada aspek pencegahan, Bawaslu memastikan setiap tahapan pemilu, mulai dari pendataan pemilih hingga rekapitulasi, memperhatikan kebutuhan kelompok disabilitas.
Selain itu, Bawaslu melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kriteria TPS yang aksesibel terpenuhi di lapangan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau penghalangan hak pilih kelompok rentan, Bawaslu juga akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Pencegahan dilakukan sejak awal tahapan dengan memastikan kebutuhan penyandang disabilitas diperhatikan, termasuk dalam proses pendataan pemilih," tegas Under.
Ia juga mendorong kelompok disabilitas untuk tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi turut mengambil bagian sebagai pengawas partisipatif. Menurutnya, pengalaman kelompok disabilitas dapat menjadi masukan penting bagi Bawaslu dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi