Lompat ke isi utama

Berita

Masa Non-Tahapan, Bawaslu Dorong Publikasi yang Beri Dampak bagi Masyarakat

a

Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti kegiatan Upgrade Series Humas #1 Bawaslu RI secara daring, Senin (14/9/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo memperkuat strategi publikasi pada masa non-tahapan agar informasi yang disampaikan tidak hanya menjadi dokumentasi aktivitas kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat.

Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi P2H, Apriyanti Marwah, mengingatkan kembali jajaran mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan serta surat edaran terkait.

Menurutnya, publikasi Bawaslu pada masa non-tahapan tetap memiliki peran penting, khususnya dalam meningkatkan literasi demokrasi, edukasi masyarakat, serta mendorong pengawasan partisipatif.

“Publikasi Bawaslu bukan sekadar tentang apa yang dilakukan, tetapi tentang mengapa hal tersebut penting dan apa manfaat serta dampaknya bagi masyarakat,” ujar Apriyanti dalam kegiatan Upgrade Series Humas #1 Bawaslu RI melalui Zoom Meeting, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, setiap publikasi perlu memiliki substansi yang jelas dengan menjawab pertanyaan “so what?”. Informasi yang disampaikan tidak hanya penting bagi internal Bawaslu, tetapi juga harus memiliki relevansi dan nilai bagi kepentingan publik.

Selain substansi, informasi yang dipublikasikan harus disampaikan secara akurat, valid, dan faktual. Oleh karena itu, proses validasi dan verifikasi terhadap data maupun fakta dalam berita perlu dilakukan sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.

Apriyanti juga menekankan pentingnya melihat dampak dari setiap publikasi. Keberhasilan sebuah publikasi tidak hanya dilihat dari apakah informasi tersebut telah tayang, tetapi juga dari jangkauan, atensi, respons, dan reaksi masyarakat terhadap informasi yang disampaikan.

“Humas perlu melihat sejauh mana informasi Bawaslu dapat menjangkau dan memberikan manfaat kepada publik,” jelasnya.

Menurutnya, informasi yang disampaikan juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap situasi publik, dengan tetap menjaga suasana yang kondusif, tidak menimbulkan keresahan, dan menghindari potensi konflik atau kericuhan di masyarakat.

Publikasi pada masa non-tahapan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi, meningkatkan literasi demokrasi, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: tangkapan layar zoom

Tag
Berita