Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tantangan AI, Bawaslu Perkuat Strategi Pengawasan Pemilu 2029

r

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029 secara daring, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya penguatan strategi pengawasan dalam menghadapi ancaman disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI) menjelang Pemilu 2029. 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029 yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dalam paparannya, Bagja menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital menuntut sistem pengawasan pemilu yang semakin adaptif agar integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.

"Bebasnya pemilu ke depan bukan hanya bebas dari tekanan fisik, tetapi juga harus bebas dari manipulasi, hoaks, deepfake, dan tekanan digital," ujar Bagja.

Bagja juga memaparkan hasil pengawasan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 sebagai bahan evaluasi dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, akun anonim masih mendominasi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di ruang digital. Menurutnya, pola tersebut berpotensi semakin masif sehingga perlu diantisipasi melalui penguatan strategi pengawasan.

Selain itu, perkembangan AI dinilai mampu menghasilkan teks, gambar, video, hingga rekaman suara yang semakin sulit dibedakan keasliannya. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya manipulasi informasi yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Lebih lanjut, Bagja menilai kerangka hukum pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi.

"Regulasi terkait standar penggunaan AI dalam pemilu sangat diperlukan mengingat penyebaran disinformasi banyak dilakukan oleh akun anonim maupun simpatisan yang tidak terdaftar," tegasnya.

Selain penguatan regulasi, Bawaslu juga mendorong peningkatan pengawasan siber serta kolaborasi lintas lembaga guna menghadapi ancaman disinformasi berbasis AI. Upaya tersebut diharapkan mampu membentuk sistem pengawasan pemilu yang lebih siap menghadapi perkembangan teknologi digital sehingga integritas Pemilu 2029 tetap terjaga.

rb

Editor: Nugraha Adi Permana
Sumber: Bawaslu RI (Nofiar)

Tag
Berita