Bawaslu Kabupaten Gorontalo Pastikan Kebutuhan Anggaran Operasional Pegawai hingga Akhir 2026 Terpenuhi
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Staf Perencanaan Achmad Polamolo mengikuti Rapat Pembahasan Usulan Revisi Anggaran Belanja Tambahan Operasional Pegawai (001) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta pada 21–25 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan alokasi Belanja Operasional Pegawai (001) pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota hingga akhir Tahun Anggaran 2026 dapat terpenuhi secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor B-844/PR.03.01/SJ/09/2026.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebutuhan anggaran, identifikasi permasalahan, serta penyamaan persepsi dalam pemenuhan alokasi Belanja Operasional Pegawai seluruh satuan kerja Bawaslu. Dalam kegiatan tersebut, satuan kerja juga diminta menyiapkan dan menyampaikan data pendukung, termasuk data jumlah pegawai terbaru, realisasi anggaran, serta rincian usulan tambahan anggaran.
Bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan operasional pegawai dapat dihitung berdasarkan kondisi dan kebutuhan riil satuan kerja hingga akhir tahun.
Selain pembahasan usulan tambahan anggaran, kegiatan juga menjadi momentum penyamaan persepsi terkait mekanisme revisi anggaran, termasuk pemenuhan alokasi Belanja Operasional Pegawai (001) melalui mekanisme revisi yang berlaku.
Dalam prosesnya, Bawaslu Kabupaten/Kota turut berperan dalam penyusunan dan kompilasi data dukung, serta penyamaan format Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rekapitulasi satuan kerja di wilayah masing-masing.
Data pegawai menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan usulan tambahan anggaran. Karena itu, kebutuhan pegawai yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan awal perlu diperhitungkan kembali agar usulan anggaran mencerminkan kebutuhan aktual sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan juga mencakup pemaparan materi dari narasumber Kementerian Keuangan serta pencantuman dan validasi data usulan tambahan anggaran melalui aplikasi SAKTI. Berdasarkan jadwal kegiatan, proses pencantuman data SAKTI untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 23–24 September 2026, kemudian dilanjutkan validasi data usulan tambahan anggaran.
Melalui pembahasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo terus memastikan perencanaan anggaran operasional pegawai didukung data yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Penulis dan Foto: Achmad Polamolo
Editor: Nugraha Adi Permana