Bersama Kelompok Tani, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Serap Masukan soal Disinformasi dan Politik Uang
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba menyerap masukan masyarakat terkait sejumlah persoalan demokrasi, termasuk disinformasi dan politik uang.
Kedua isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan masyarakat dalam melihat pelaksanaan demokrasi dan Pemilu. Peserta mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat menentukan sumber informasi yang valid di tengah maraknya disinformasi dan hoaks di media sosial, serta strategi yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi politik uang.
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan masyarakat untuk membahas pelaksanaan Pemilu sekaligus menghimpun masukan, aspirasi, serta harapan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi ke depan.
“Kami ingin meminta masukan dari masyarakat, apakah ada hal-hal yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya maupun saran yang belum sempat disampaikan. Silakan menyampaikan apa yang menjadi masukan dan aspirasi,” ujar Zulfikar saat Konsolidasi Demokrasi bersama kelompok tani, pemuda, dan tokoh masyarakat di Sekretariat Kelompok Tani Primatani Biyonga, Kecamatan Limboto, Kamis (17/9/2026).
Selain disinformasi dan politik uang, peserta juga membahas perlunya pemahaman yang lebih jelas mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama setelah adanya perkembangan dan putusan terbaru terkait desain penyelenggaraan pemilihan.
Zulfikar menjelaskan bahwa pemilihan secara langsung tetap menjadi bagian dari sistem yang berlaku. Sementara perkembangan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada perlu mengacu pada ketentuan dan putusan hukum terbaru.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat perubahan terkait keserentakan pemilihan. Sementara itu, teknis dan regulasi lebih lanjut masih menunggu perkembangan revisi peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan.
Zulfikar menyebutkan bahwa Pemilu dijadwalkan pada 2029, sementara Pilkada dijadwalkan pada 2031, dengan ketentuan teknis pelaksanaannya tetap menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi Bawaslu,” kata Zulfikar.
Di sisi lain, perwakilan kelompok tani, Opan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu di tengah masyarakat untuk memberikan informasi sekaligus membuka ruang komunikasi secara langsung.
“Pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya petani, juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian dalam proses demokrasi,” ujar Opan.
Ia menyoroti sejumlah kebutuhan petani, termasuk ketersediaan saluran irigasi serta dukungan terhadap hasil-hasil pertanian. Menurutnya, perhatian terhadap sektor pertanian dapat menjadi bagian dari agenda para politisi maupun anggota legislatif sehingga aspirasi masyarakat dan kebutuhan petani dapat diperjuangkan melalui kebijakan.
Konsolidasi Demokrasi tersebut menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan masyarakat untuk menghimpun masukan, aspirasi, kritik, serta harapan terkait pelaksanaan Pemilu dan perbaikan kualitas demokrasi ke depan.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Ketua Kelompok Tani Primatani Biyonga, Sutarjo Abdul, dan diikuti oleh perwakilan kelompok tani, pemuda, serta tokoh masyarakat setempat. Turut pula dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rahmawaty M. Sulaiman serta jajaran staf.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi