Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Uraian Hasil Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran, Zulfikar: LHP Harus Berbasis Fakta

y

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba saat menyampaikan materi pada kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Penyusunan Uraian Hasil Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/7/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba menegaskan bahwa penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) harus didasarkan pada fakta hasil pengawasan, bukan asumsi.

Terlebih, kata Zulfikar, uraian hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran merupakan dua hal yang berbeda sehingga perlu dipahami secara utuh oleh setiap jajaran pengawas pemilu.

"Pada dasarnya LHP merupakan rangkuman hasil pengawasan yang memuat unsur 5W+1H. Analisis dan tindak lanjut dilakukan ketika terdapat dugaan pelanggaran. Yang terpenting, setiap hasil pengawasan yang ditemukan harus dicatat secara baik dan benar," tegasnya saat menyampaikan materi pada kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Penyusunan Uraian Hasil Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/7/2026).

Dalam pemaparannya, Zulfikar menjelaskan substansi penyusunan Formulir Model A atau Laporan Hasil Pengawasan (LHP) mulai dari kronologi hasil pengawasan, identifikasi fakta dan dugaan pelanggaran, penentuan saksi dan bukti, penyusunan analisis, hingga perumusan tindak lanjut hasil pengawasan. 

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus menyamakan standar penyusunan LHP di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan menjelang tahapan Pemilu di 2027.

"Kegiatan ini penting sebagai bahan evaluasi sekaligus penguatan kompetensi jajaran sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang belajar dan berdiskusi bersama, khususnya bagi rekan-rekan PPPK maupun PNS yang baru bergabung di lingkungan Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Zulfikar mengingatkan bahwa kualitas LHP tidak ditentukan oleh panjang pendeknya laporan, melainkan oleh kemampuan pengawas dalam menyajikan fakta secara utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan memiliki standar yang sama dalam menyusun LHP sehingga mampu menghasilkan laporan pengawasan yang berkualitas.

"Yang paling penting adalah kemauan untuk terus belajar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi dan mengukur kemampuan kita dalam menyusun LHP. Tidak semua teori akan sama dengan kondisi di lapangan, tetapi sebagai pengawas pemilu setiap temuan harus didokumentasikan dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," tuturnya.

o

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita