Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rilis Hasil Pengawasan Vermin Bakal Calon Anggota DPRD

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rilis Hasil Pengawasan Vermin Bakal Calon Anggota DPRD
BAWASLU, Kabupaten Gorontalo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo sampaikan rilis hasil pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo pada Selasa (27/06/2023) \n \nDalam rilis Bawaslu, terhadap hasil pengawasan selama masa tahapan vermin pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ditemukan hal-hal sebagai berikut : \n \nTerhadap Data Ganda \n1. Terdapat 3 (tiga) Orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang mencalonkan lebih dari satu partai di Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo; \n \n2. Terdapat 6 (enam) Orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang mencalonkan di wilayah kabupaten lain tetapi dengan 1(satu) Partai; \n \n3. Terdapat 4 (empat) Orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang mencalonkan di Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan lebih dari satu partai; \n \n4. Terdapat 2(dua) Orang Bakal Calon ANggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang mencalonkan diri di Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan partai yang sama \n \nTerhadap Narapidana \nTerdapat 3 (orang) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dengan rincian sebagai Berikut: \na. Terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon ANggota DPRD Kab. Gorontalo dengan status mantan Narapidana yang hanya mengunggah Putusan Pengadilan tetapi tidak mengunggah bukti surat dari lembaga pemasyarakatan dan bukti pengumuman di media massa. \n \nb. Terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon ANggota DPRD Kab. Gorontalo dengan status mantan Narapidana yang tidak mengunggah surat dari lembaga pemasyarakatan, Putusan Pengadilan, dan Bukti pengumuman di media massa. \n \nc. Terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon ANggota DPRD Kab. Gorontalo dengan status mantan Narapidana yang hanya mengunggah bukti surat dari lembaga pemasyarakatan, dan tidak mengunggah Putusan Pengadilan dan Bukti pengumuman di media massa \n \nTerhadap ASN, TNI/POLRI \n1. Terdapat 2 (dua) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang status pekerjaannya sebagai TNI. Sebanyak 1 (satu) orang yang telah meengunggah bukti pengunduran diri tetapi belum ada tanda terima bukti pengunduran diri. Sebanyak 1(satu) orang yang tidak mengunggah SK pengunduran diri maupun SK Pensiun ataupun SK Pensiun jika yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun. \n \n2. Terdapat 1(satu) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang status pekerjaannya sebagai Polri yang tidak mengunggah bukti pengunduran diri ataupun SK Pensiun jika yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun. \n \n3. Terdapat 11(sebelas) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang status pekerjaannya sebagai ASN/PNS yang tidak mengunggah bukti pengunduran diri ataupun SK Pensiun jika yang bersangkutan sudah masuk masa pension. \n \nTerhadap Bakal Calon Usia dibawah 21 Tahun \nTerdapat 2 (dua) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang berusia dibawas 21 tahun atau lebih terhitung sejak 3 November 2023 \n \nTerhadap Pekerjaan Kepala Desa/BPD \n1. Terdapat 5(lima) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dengan status sebagai Kepala Desa yang telah mengunggah bukti surat pengunduran diri dan bukti tanda terima pengunduran diri. \n \n2. Terdapat 2(dua) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dengan status sebagai Kepala Desa yang sudah mengunggah bukti pengunduran diri tetapi tidak mengunggah bukti tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang; \n \n3. Terdapat 11(sebelas) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dengan status sebagai Kepala Desa yang tidak mengunggah bukti pengunduran diri dan bukti tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang di Silon. \n \n4. Terdapat 2(dua) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dengan status sebagai BPD yang telah mengunggah bukti surat pengunduran diri dan bukti tanda terima pengunduran diri. \n \n5. Terdapat 7 (tujuh) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dengan status sebagai BPD yang tidak mengunggah bukti pengunduran diri dan bukti tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang di Silon. \n \nDari Total 540 Orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, terdapat 58 Orang Bakal Calon dengan status Memenuhi Syarat (MS) dan 482 Orang Bakal Calon dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).