Bawaslu Kabupaten Gorontalo Perkuat Pemahaman Syarat Pencalonan Melalui Diskusi Hukum Tematik
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Anggota Under S. Lawani dan Zulfikar A. Uba, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, pejabat struktural, serta staf sekretariat mengikuti Diskusi Hukum Tematik bertajuk "Syarat Calon DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah dengan Tema Bukan sebagai Pelaku Kejahatan Berulang-Ulang dalam Perspektif Hukum" yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, Rabu (29/7/2026).
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pencalonan menjadi kebutuhan penting bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. Menurutnya, ketentuan mengenai syarat calon, khususnya terkait status bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, perlu dipahami secara utuh agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Diskusi hukum seperti ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh jajaran pengawas pemilu terhadap norma hukum yang berkembang. Dengan pemahaman yang sama, pengawasan terhadap tahapan pencalonan dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel," ujar Wahyudin.
Pada sesi pemaparan materi, Penelaah Teknis Kebijakan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menjelaskan berbagai aspek yuridis mengenai syarat pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah, termasuk penafsiran terhadap ketentuan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dalam perspektif hukum. Materi tersebut juga membahas dasar hukum, perkembangan regulasi, serta pentingnya konsistensi penerapan norma dalam pengawasan tahapan pencalonan guna menghindari perbedaan interpretasi di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap regulasi pencalonan dan isu-isu hukum kepemiluan sebagai bekal dalam melaksanakan pengawasan yang profesional, objektif, serta berlandaskan kepastian hukum pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Tangkapan layar zoom