Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian Administrasi, serta staf Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) secara daring, Senin (26/10/2026).
Sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu RI tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pedoman penyusunan Renstra di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa penyusunan Renstra Bawaslu daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan arah kebijakan Bawaslu RI.
Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengadopsi visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan di tingkat pusat, kemudian menerjemahkannya ke dalam sasaran kegiatan yang spesifik, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kerja.
Pedoman tersebut juga mengatur sistematika penyusunan Renstra yang terdiri atas lima bab, yaitu pendahuluan, visi dan misi, arah kebijakan, target kinerja, serta penutup. Penyusunannya perlu didukung data empiris mengenai kondisi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta capaian kinerja sebelumnya sebagai dasar untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
Selain itu, materi menekankan pentingnya penelaahan rancangan Renstra secara berjenjang untuk memastikan kesesuaian substansi dengan kebijakan dan strategi Bawaslu. Apabila terdapat catatan perbaikan, rancangan harus direvisi dan disampaikan kembali paling lambat lima hari kerja.
Sementara itu, Renstra yang telah ditetapkan wajib didistribusikan kepada pejabat perencanaan Bawaslu pusat paling lambat satu bulan setelah tanggal penetapan.
Pedoman ini juga memberikan ruang perubahan atau amendemen Renstra apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasar, instruksi nasional, atau rekomendasi hasil audit yang memerlukan perbaikan. Penyesuaian tersebut tetap harus menjaga konsistensi terhadap arah pembangunan nasional.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memperoleh penguatan pemahaman mengenai penyusunan Renstra yang terarah dan selaras dengan kebijakan nasional. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan program, penetapan target kinerja, serta pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Tangkapan layar zoom meeting