Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2

d

Tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat mengikuti kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Kamis (5/11/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani dan Zulfikar A. Uba, serta Kepala Sekretariat, Rahmawaty M. Sulaiman, mengikuti kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) secara daring, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawas Pemilu, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tahap Seleksi Awal Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Pada pertemuan perdana, peserta mendapatkan pendalaman dua materi. Sesi pertama membahas Desain Sistem Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan, sedangkan sesi kedua mengangkat Sistem Konversi Suara, Alokasi Kursi, dan Desain Kompetisi Elektoral. Kedua materi tersebut menjadi bekal untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap sistem dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menekankan pentingnya kegiatan pembelajaran tersebut sebagai sarana memperluas wawasan dan meningkatkan kualitas pengetahuan jajaran pengawas Pemilu.

“Melalui kegiatan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini, kita berharap seluruh jajaran pengawas Pemilu dapat semakin memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman terhadap berbagai aspek kepemiluan. Penguatan kapasitas ini menjadi penting agar pelaksanaan tugas pengawasan ke depan semakin profesional, berkualitas, dan berintegritas,” ujarnya kepada Humas.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI, kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dilaksanakan dalam enam hari, dengan total 12 sesi pembelajaran. Setiap hari terdiri atas dua sesi, yakni pukul 10.00–12.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB.

Adapun jadwal pelaksanaan dan materi pembelajaran sebagai berikut:

  1. Kamis, 5 November 2026

    • Sesi 1: Desain Sistem Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan.

    • Sesi 2: Sistem Konversi Suara, Alokasi Kursi, dan Desain Kompetisi Elektoral.

  2. Senin, 9 November 2026

    • Sesi 3: Perencanaan, Tata Kelola Tahapan Pemilu, dan Data Pemilih.

    • Sesi 4: Verifikasi Peserta Pemilu, Kampanye, dan Dana Kampanye.

  3. Kamis, 12 November 2026

    • Sesi 5: Tata Kelola Logistik Pemilu dan Manajemen Risiko.

    • Sesi 6: Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi, dan Tahapan Lanjutan.

  4. Senin, 16 November 2026

    • Sesi 7: Netralitas ASN, Kepala Desa/Lurah, dan Penyalahgunaan Kekuasaan.

    • Sesi 8: Politik Uang, Klientelisme, dan Politisasi Bantuan Sosial.

  5. Kamis, 19 November 2026

    • Sesi 9: Etika, Integritas, dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu.

    • Sesi 10: Pemilu Inklusif, Wilayah Khusus, dan Representasi Kelompok Rentan.

  6. Senin, 23 November 2026

    • Sesi 11: Transformasi Digital, Pengawasan Berbasis Teknologi, dan Integritas Ruang Digital.

    • Sesi 12: Penegakan Hukum, Electoral Justice, dan Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu.

Pendalaman berbagai substansi kepemiluan diharapkan menjadi bekal bagi jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika dan tantangan pengawasan Pemilu 2029.

g
i

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Rian Olii

Tag
Berita