Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Kebijakan Pengawasan Pemilu Berbasis Data dan Kajian melalui Rumah Kebijakan

g

Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat Ikuti Launching Rumah Kebijakan Bawaslu secara daring, Kamis (5/11/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kebijakan pengawasan Pemilu yang berkualitas perlu disusun berdasarkan bukti, data valid, dan kajian sistematis, bukan semata-mata intuisi maupun pengalaman empiris. Penguatan pendekatan tersebut menjadi salah satu arah strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui peluncuran Rumah Kebijakan Bawaslu, Kamis (5/11/2026).

Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti kegiatan peluncuran yang diselenggarakan Bawaslu RI melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) secara daring. Kegiatan yang dipusatkan di Jakarta tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. Malonda.

Dalam sambutannya, Herwyn menyoroti hasil evaluasi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Bawaslu tahun 2025 yang memperoleh nilai 80,10 dengan kategori baik. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup untuk mendongkrak nilai Reformasi Birokrasi Bawaslu, mengingat posisi IKK masih berada dalam kelompok 20 terbawah kementerian/lembaga dan memiliki bobot 20 persen dalam Indeks Reformasi Birokrasi.

Evaluasi tersebut juga mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam proses perumusan kebijakan. Di antaranya, usulan objek kebijakan yang belum terstandar dan belum dilengkapi bukti dukung secara memadai, penyusunan kebijakan yang masih bersifat sporadis dan spontan, serta pendekatan top-down yang belum melalui tahapan analisis secara utuh.

Selain itu, peran Analis Kebijakan dinilai belum optimal, baik secara struktural maupun kultural. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya perubahan tata kelola perumusan kebijakan agar lebih terencana, partisipatif, dan didukung hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rumah Kebijakan Bawaslu dirancang sebagai pusat penyusunan rekomendasi kebijakan strategis di bawah Puslitbangdiklat Bawaslu RI. Wadah ini bertujuan menjembatani arahan pimpinan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di setiap unit kerja melalui pendekatan evidence-based policy, yaitu kebijakan yang bertumpu pada bukti, data, dan hasil kajian.

Pengembangannya didukung tiga prinsip utama, yakni kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), tata kelola kolaboratif (collaborative governance) dengan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN), akademisi, dan pakar Pemilu, serta manajemen berbasis hasil (result-based management) yang memastikan setiap kebijakan memiliki target, indikator, dan evaluasi.

Dalam pemaparannya, Rumah Kebijakan Bawaslu juga dirancang memiliki lima ruang utama, yaitu Dapur Kebijakan untuk menyusun dokumen rekomendasi, Laboratorium Kebijakan untuk riset kolaboratif, Klinik Kebijakan untuk konsultasi dan pembahasan kebijakan, Kamar Kebijakan untuk pelatihan dan penguatan kompetensi analis, serta Pojok Kebijakan sebagai ruang penyimpanan literatur dan publikasi kebijakan.

Rumah Kebijakan juga menyiapkan sejumlah produk kajian dengan jangka waktu penyelesaian yang terukur. Produk tersebut meliputi Telaah Staf, Policy Brief, Policy Paper, Kajian Kebijakan, hingga Naskah Akademik. Setiap rekomendasi diharapkan memenuhi tiga prinsip, yakni valid, mutakhir, dan komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, anggaran, sumber daya manusia, serta risiko kebijakan.

Melalui pembentukan Rumah Kebijakan, Bawaslu RI menargetkan terbangunnya budaya perumusan kebijakan yang lebih kuat dan terukur. Dalam peta jalan 2026–2030, pengembangan ini dimulai dengan pembangunan fondasi pada 2026, dilanjutkan operasionalisasi penuh pada 2027–2028, dan penguatan budaya kebijakan berbasis bukti pada 2029–2030.

Peluncuran Rumah Kebijakan Bawaslu diharapkan menjadi langkah penguatan kelembagaan dalam menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat mendukung efektivitas pengawasan Pemilu dan mewujudkan demokrasi elektoral yang berintegritas.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita