Bawaslu Kabupaten Gorontalo Asah Penyusunan LHP Melalui Simulasi Kasus
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Muhammad Yusran Bahri menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan menjadi bekal utama bagi pengawas dalam mendeteksi dugaan pelanggaran serta menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara tepat.
"Setiap tahapan memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda. Semakin baik pengawas memahami regulasinya, semakin mudah mengidentifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dan menuangkannya ke dalam LHP secara tepat. Namun yang harus selalu dikedepankan dalam setiap pelaksanaan pengawasan adalah memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran," ujarnya saat memandu Simulasi kasus dalam kegiatan Penyusunan Uraian Hasil Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/7/2026).
Pada kegiatan tersebut, peserta mengikuti simulasi penyusunan LHP melalui dua ilustrasi kasus, yakni dugaan pelanggaran administratif pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serta dugaan pelanggaran pidana pada tahapan kampanye.
Peserta diminta menelaah setiap fakta yang terdapat dalam ilustrasi kasus untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, kemudian menuangkannya ke dalam LHP sesuai format dan ketentuan yang berlaku.
Yusran menjelaskan bahwa ilustrasi kasus sengaja menempatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai tokoh utama karena mereka merupakan ujung tombak pengawasan yang akan lebih banyak bertugas pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui pendekatan tersebut, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo diharapkan memiliki pemahaman yang sama sehingga mampu memberikan pembekalan yang lebih utuh dan seragam kepada pengawas adhoc.
"Ilustrasi kasus ini kami susun dengan mengambil peran PKD agar lebih dekat dengan kondisi yang akan dihadapi di lapangan. Harapannya, ketika jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberikan pembekalan kepada pengawas adhoc, materi yang disampaikan memiliki standar yang sama sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan," katanya.
Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa simulasi tersebut tidak berfokus pada pembahasan benar atau salahnya suatu kasus, melainkan pada teknik menyusun redaksi LHP secara sistematis mulai dari uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, analisis, hingga tindak lanjut.
Ia menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat memiliki tindak lanjut yang berbeda sesuai fakta dan dinamika yang ditemukan di lapangan, sehingga pemahaman terhadap regulasi pada setiap tahapan menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan pengawasan. Format penyusunan tersebut mengacu pada Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan 2024.
"Yang kami dorong bukan kajian dari kasusnya, tetapi bagaimana fakta hasil pengawasan dituangkan ke dalam LHP secara sistematis dan sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar. Dengan memahami regulasi pada setiap tahapan, pengawas akan lebih mudah menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran sekaligus merumuskan tindak lanjut yang tepat berdasarkan fakta di lapangan," jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap seluruh jajaran memiliki standar yang sama dalam penyusunan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus semakin siap memberikan pembinaan kepada pengawas adhoc. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang profesional, sistematis, objektif, dan akuntabel pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi