Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabgor Lakukan Supervisi Kinerja dan Penguatan Kelembagaan Ke Panwascam

Bawaslu Kabgor Lakukan Supervisi Kinerja dan Penguatan Kelembagaan Ke Panwascam
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan supervisi Kinerja dan Penguatan Kelembagaan ke seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gorontalo pada 18-20 September 2023. \n \nKetua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, menyampaikan kepada humas bahwa supervisi ini bertujuan untuk pembinaan, penyamaan persepsi, peningkatan kapasitas dan kualitas pengawas pemilu. \n \n“Dalam rangka pengawasan penyusunan DPTb serta persiapan menuju tahapan kampanye tentu kita perlu membangun komunikasi, koordinasi serta pemberian bekal pemahaman dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban untuk menyukseskan Pemilu 2024” ungkapnya. \n \nLanjut Alex Kaaba, kegiatan ini juga untuk mendapatkan masukan, saran serta kendala yang dihadapi dalam melakukan tugas pengawasan di tingkat kecamatan. \n \n“Kami juga telah menginventarisir kendala yang dialami panwascam dalam melakukan tugas pengawasan di lapangan”. Imbuh dia. \n \nSenada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menambahkan bahwa relasi hubungan kerja antara komisioner dan sekretariat merupakan satu kesatuan karena berada dalam satu mata rantai. \n \n“Komisioner dan Sekretariat tidak bisa dipisahkan, kalau sekretariat macet maka pimpinan yang akan kesulitan karena kita berada dalam satu mata rantai, oleh karena itu di dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan harus taat pada aturan dan tupoksi masing – masing,” katanya. \n \nPengawas Pemilu harus selalu mengedepankan semangat kolektif kolegial terpimpin dalam menjalankan tugasnya. \n \n“koordinasi antara pimpinan dan sekretariat sangat penting dan utama dilakukan, Kolektif kolegial harus dimaknai sebagai landasan dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang diberikan UU Pemilu” ungkapnya. \n \nSelanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) mengingatkan bahwa merawat lembaga Bawaslu sebagai lembaga publik yang dipercaya merupakan tanggung jawab bersama. \n \n“Lembaga ini milik kita bersama, mari melaksanakan tugas dan kewenangan dengan bertanggung jawab sehingga kita dinilai oleh publik sebagai lembaga yang berkinerja baik dan berprestasi,” harap Under. \n \nTerakhir ia menyampaikan bahwa komitmen Bawaslu yaitu mengutamakan langkah pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi. \n \n“Khusus pada Tahapan DPTb yang sementara berlangsung diharapkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan, Panwaslu Kecamatan dapat terus berkoordinasi dengan PPK, Stakeholder di tingkat Kecamatan agar data pemilih yang dihasilkan akurat dan mutakhir” harapnya. \n \nEditor/Penulis: Tim Humas