Bawaslu dan PN Limboto Dorong Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Objektif dan Berkeadilan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Penanganan pelanggaran Pemilu tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang sampai ke pengadilan. Objektivitas, perlakuan yang sama, dan rasa keadilan menjadi hal penting yang perlu dijaga dalam setiap proses penegakan hukum Pemilu.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama Pengadilan Negeri (PN) Limboto di Kantor PN Limboto, Selasa (29/9/2026).
Wakil Ketua PN Limboto Deddy Thusmanhadi menekankan pentingnya kekompakan antarlembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, serta penguatan langkah pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Pemilu.
Menurut Deddy, kekompakan dan kerja sama dalam Gakkumdu menjadi penting dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu. Setiap proses perlu diperkuat sejak tahap awal hingga terbentuknya berkas perkara, terlebih penanganan tindak pidana Pemilu terikat dengan kewenangan dan tenggang waktu tertentu.
“Dalam forum Gakkumdu harus kompak dan bekerja sama. Detail perjalanan sampai timbul berkas perkara tindak pidana Pemilu perlu lebih diintensifkan, apalagi terikat dengan tenggang waktu,” ujar Deddy.
Sebab, penegakan hukum Pemilu tidak semata-mata dilihat dari banyaknya perkara atau berkas yang masuk ke pengadilan. Namun, setiap proses harus dilakukan secara objektif dengan memberikan perlakuan yang sama serta memperhatikan rasa keadilan.
“Penegakan hukum itu tidak hanya banyaknya berkas yang masuk di PN, tetapi harus ada perlakuan yang sama dan rasa adil yang seimbang,” katanya.
Deddy juga mendorong Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk terus melakukan penguatan langkah pencegahan dengan memahami kondisi politik di masing-masing daerah. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi perkara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah praktik politik uang. Deddy menilai kesadaran masyarakat mengenai batasan dalam proses Pemilu perlu terus diperkuat. Perkembangan media sosial juga menjadi tantangan tersendiri sehingga pengawasan dan pencegahan perlu menyesuaikan pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat.
Oleh karena itu, Deddy menekankan pentingnya integritas seluruh jajaran Pengawas Pemilu hingga Pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, integritas menjadi faktor penting dalam menghadapi dinamika politik di lapangan.
“Kalau berlaku curang, tidak boleh ditoleransi. Harus ditegaskan bahwa itu tidak boleh, zero tolerance,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menyampaikan salah satu potensi kerawanan Pemilu di Kabupaten Gorontalo, yakni persoalan netralitas kepala desa. Alex juga meminta pandangan PN Limboto terkait penguatan penegakan hukum, khususnya mengenai bentuk penanganan dan sanksi yang dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Deddy menjelaskan bahwa pemberian sanksi tetap harus melihat fakta yang terungkap dalam proses persidangan. Selain perbuatan yang dilakukan, dampak dari perbuatan tersebut terhadap proses maupun hasil Pemilu juga perlu diperhatikan.
Deddy juga menyarankan agar dalam menangani perkara politik uang, penelusuran dapat dilakukan terhadap aktor serta sumber aliran dana. Menurutnya, informasi mengenai praktik politik uang di tingkat bawah dapat menjadi bahan untuk melihat pola dan pihak yang terlibat secara lebih menyeluruh.
Selain penegakan hukum, Deddy menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas jajaran. Pemahaman terhadap regulasi dan hukum acara perlu terus diperkuat, termasuk kekompakan dan koordinasi antarlembaga yang tergabung dalam Gakkumdu.
Dalam pembahasan lainnya, Deddy menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kaderisasi partai politik yang memperhatikan kompetensi dan kemampuan. Menurutnya, proses kaderisasi tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan finansial.
“Harus diperhatikan kaderisasi partai yang memang sesuai kompetensi dan kemampuan, bukan karena uang banyak,” ujarnya.
Deddy juga menilai tenggang waktu dalam penanganan perkara Pemilu seharusnya tidak menjadi hambatan apabila seluruh proses dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan. Menurutnya, persoalan justru dapat muncul ketika proses penegakan hukum tidak lagi berjalan objektif dan dipengaruhi kepentingan tertentu.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba dan Under S. Lawani, didampingi Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri, serta jajaran staf. Rombongan Bawaslu diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Limboto Deddy Thusmanhadi.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Verawaty Abubakar