Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh permohonan informasi publik yang diterima selama periode Januari hingga April 2026 telah dilayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan rekapitulasi layanan PPID, seluruh permohonan informasi yang masuk pada periode tersebut telah dipenuhi. Tidak terdapat permohonan yang dikabulkan sebagian maupun permohonan yang ditolak. Seluruh informasi yang dimohon berada dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan dapat diberikan kepada pemohon sesuai mekanisme yang berlaku.