Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusan terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial 'OK' dari Kecamatan Asparaga, yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berkas Pendukung
1. Pers 2025 - Vonis denda oknum kades 'ok'.pdf
(320.07 KB)
Pers Release