Mempedomani Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Gorontalo melaksanakan Tugas Pengawasan PDPB.
Dalam upaya mewujudkan Data Pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, dengan ini Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengimbau kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk menyelenggarakan PDPB sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dengan memperhatikan hal-hal berikut: