Lompat ke isi utama

Pers Release

Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Melalui Media Elektronik (Radio) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Nyatakan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor: 001/REG/LP/PL/KAB/29.04/I/2024 perihal laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait dengan Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Elektronik (Radio) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berkas Pendukung
Pers Release