Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor: 001/REG/LP/PL/KAB/29.04/I/2024 perihal laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait dengan Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Elektronik (Radio) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pers Release
Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Melalui Media Elektronik (Radio) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Nyatakan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu
Berkas Pendukung
SIARAN-PERS-STATUS-LAPORAN-001.pdf
(295.28 KB)
Pers Release