Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo telah melakukan serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 perihal dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu atas Tindakan keberpihakan Kepala Desa yang menguntungkan dan merugikan Peserta Pemilu selama masa kampanye pada saat pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Warga Masyarakat di Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo pada tanggal 01 Januari 2024.
Pers Release
Bawaslu Nyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Di Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya Diberhentikan
Berkas Pendukung
SIARAN-PERS-STATUS-TEMUAN-BAWASLU-KABGOR-001.pdf
(323.81 KB)
Pers Release