Zulfikar Uba Tekankan Pemahaman Teknis Temuan dan Laporan dalam Penanganan Pelanggaran
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Uba menegaskan pemahaman teknis terhadap temuan dan laporan menjadi fondasi penting dalam memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran berjalan tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, penguasaan aspek tersebut harus dimiliki secara menyeluruh oleh jajaran pengawas, termasuk sekretariat.
“Jajaran harus memahami apa itu temuan dan laporan, termasuk syarat formil dan materil, alur penanganan pelanggaran, hingga jenis-jenis pelanggaran. Ini menjadi dasar penting dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya saat memaparkan materi dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM terkait penanganan temuan dan laporan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek teknis yang akan dihadapi langsung oleh jajaran dalam praktik pengawasan. Pemahaman terhadap alur penanganan dugaan pelanggaran, menurutnya, menjadi krusial untuk memastikan setiap temuan dan laporan dapat diproses secara tepat dan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa penguasaan syarat formil dan materil menjadi penentu dalam menilai kelayakan suatu laporan untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut berimplikasi pada kualitas penanganan perkara serta kepastian hukum dalam proses pengawasan pemilu.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) ini juga menekankan peran strategis jajaran di tingkat kabupaten sebagai rujukan bagi pengawas adhoc, sehingga kapasitas teknis harus terus diperkuat melalui pembelajaran berkelanjutan dan pemahaman terhadap regulasi, khususnya Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Verawaty Abubakar