Zulfikar Uba: Pemberian Amplop Sedekah Tidak Serta-Merta Termasuk Politik Uang
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba mengatakan bahwa pemberian amplop sedekah dalam kegiatan keagamaan maupun adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik politik uang.
Sebab, Penilaiannya harus dilakukan secara komprehensif dan objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak semua pemberian amplop sedekah dalam kegiatan keagamaan maupun adat dapat dikualifikasikan sebagai politik uang. Penilaiannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Hukum dan Kajian bertema Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, Senin (29/6/2026).
Dalam pemaparannya, Zulfikar menjelaskan bahwa sedekah merupakan bagian dari nilai sosial dan keagamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Namun, dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, setiap bentuk pemberian perlu dikaji secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Lebih lanjut, kata Zulfikar terdapat sejumlah indikator yang perlu diperhatikan dalam menilai suatu pemberian, di antaranya waktu pelaksanaan, pihak yang memberikan, sasaran penerima, adanya atribut atau pesan politik, serta tujuan pemberian tersebut. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila suatu pemberian terbukti dilakukan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih dan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum, maka hal tersebut dapat menjadi dugaan politik uang. Sebaliknya, apabila merupakan tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun tanpa kepentingan elektoral, tentu tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran," ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ini juga menekankan bahwa Bawaslu mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan pengawasan partisipatif agar masyarakat memahami batas antara tradisi sosial-keagamaan dengan praktik politik uang.
"Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus menjaga nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat," tegasnya.
Melalui diskusi hukum ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi kepemiluan semakin meningkat sehingga setiap aktivitas sosial, keagamaan, maupun adat dapat tetap berlangsung tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: tangkapan layar zoom