Zulfikar Uba Pastikan Pelaksanaan Coktas PDPB Sesuai Ketentuan di Telaga
|
Telaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya menjaga kualitas dan keakuratan data pemilih.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan tata cara dan prosedur pencocokan serta penelitian terhadap pemilih yang memenuhi kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat melakukan pengawasan Coktas PDPB Triwulan Kedua Tahun 2026 di Desa Hulawa, Luhu, Bulila, dan Mongolato, Kecamatan Telaga, Kamis (18/6/2026).
Dalam pengawasan tersebut, Zulfikar didampingi staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Tim KPU Kabupaten Gorontalo bersama jajaran Bawaslu diterima langsung oleh aparat pemerintah desa untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang menjadi sasaran pemutakhiran.
Pengawasan difokuskan pada kesesuaian tata cara dan prosedur verifikasi data pemilih kategori TMS, di antaranya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang telah pindah domisili keluar daerah, TNI/Polri dan lainnya.
Dalam beberapa kesempatan, tim KPU Kabupaten Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak hanya melakukan pencocokan dan penelitian di kantor desa, tetapi juga mendatangi langsung rumah pemilih kategori nonaktif untuk memastikan kebenaran data yang diperoleh. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk verifikasi faktual guna meningkatkan akurasi hasil pemutakhiran data pemilih.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemukan sejumlah data pemilih kategori nonaktif yang memerlukan penyesuaian dalam daftar pemilih berkelanjutan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh hasil pengawasan akan dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan sebagai bahan tindak lanjut, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan PDPB.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi