Zulfikar Uba Bekali Peserta P2P Pahami Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar Uba membekali peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Melalui metode diskusi dan telaah kasus, peserta diminta mengidentifikasi objek sengketa, pihak-pihak yang terlibat, serta menelaah alat bukti administrasi maupun digital dalam proses pencalonan.
Menurut Zulfikar, pemahaman terhadap mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran menjadi penting agar masyarakat mengetahui alur pelaporan, syarat formil, syarat materiil, hingga batas waktu pelaporan sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.
Ia juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan pengajuan permohonan sengketa kepada Bawaslu.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, informasi atau laporan dapat terlebih dahulu dikoordinasikan kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/5/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengajak peserta menelaah studi kasus sengketa proses Pemilu pada tahapan verifikasi administrasi pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sebagai bagian dari pembelajaran memahami mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, Zulfikar menegaskan bahwa studi kasus yang dibahas dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap mekanisme pengawasan, pelaporan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam diskusi kelompok, peserta turut aktif menyampaikan pandangan terkait pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi administrasi, dokumentasi alat bukti, serta kepastian prosedur guna meminimalisasi potensi sengketa proses Pemilu.
Peserta juga menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya pengembangan kanal pelaporan berbasis digital agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi, edukasi, dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu secara lebih praktis.
Diskusi juga membahas pentingnya pemahaman terhadap batas waktu pelaporan serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Jefri Fernando A. Hamzah