Zulfikar Uba Bahas Koherensi Antarforum dan Studi Kasus Sengketa Pemilihan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba membahas pentingnya koherensi antarforum dalam penyelesaian sengketa Pemilihan melalui video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 yang diluncurkan melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).
Sebagai presenter ketiga, Zulfikar mengangkat materi mengenai koherensi antarforum, konsistensi norma, pengalaman penyelesaian sengketa, serta studi kasus empiris sebagai bagian dari pembelajaran mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
“Dalam penyelesaian sengketa Pemilihan, Bawaslu bukan satu-satunya institusi yang bersentuhan dengan persoalan hukum Pemilihan. Terdapat beberapa forum dengan kewenangan masing-masing,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan bahwa Bawaslu menangani sengketa proses sesuai kewenangannya, sementara forum lain memiliki kewenangan yang berbeda. Peradilan Tata Usaha Negara dapat menangani sengketa TUN Pemilihan setelah mekanisme administratif ditempuh sesuai ketentuan, sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam perselisihan hasil Pemilihan.
Menurutnya, masing-masing forum memiliki objek, kewenangan, hukum acara, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, koherensi antarforum bukan berarti seluruh forum harus menghasilkan putusan yang sama, melainkan memastikan adanya kesinambungan dan konsistensi dalam memahami batas kewenangan masing-masing forum.
“Yang lebih penting adalah adanya kesinambungan dan konsistensi dalam memahami batas kewenangan masing-masing forum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejelasan mengenai siapa yang berwenang, apa objeknya, kapan kewenangan digunakan, dan apa akibat hukum dari keputusan yang dihasilkan menjadi hal penting dalam membangun koherensi antarforum.
Selain koherensi, Zulfikar membahas pentingnya konsistensi norma dalam penyelesaian sengketa. Bawaslu tidak hanya berhadapan dengan satu aturan, tetapi dapat berhadapan dengan Undang-Undang Pemilihan, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, keputusan KPU, serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan objek sengketa.
Karena itu, tantangannya tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga menghubungkan dan menafsirkan berbagai aturan tersebut secara konsisten ketika diterapkan pada fakta konkret.
“Ada tiga pertanyaan yang perlu selalu dijawab ketika Bawaslu memeriksa sengketa: apa norma yang mengatur persoalan tersebut, bagaimana norma tersebut diterapkan terhadap fakta konkret, dan apakah penerapan norma tersebut konsisten dengan kewenangan dan putusan pada forum lainnya,” kata Zulfikar.
Dalam pembelajaran tersebut, Zulfikar juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo belum pernah menerima dan menangani secara langsung permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan untuk diproses sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi kesiapan kelembagaan. Pemahaman terhadap regulasi, mekanisme penyelesaian, pemeriksaan permohonan, hingga proses musyawarah dan adjudikasi terus diperkuat sebagai bagian dari persiapan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Untuk memberikan gambaran penerapan mekanisme dalam praktik, Zulfikar kemudian mengangkat studi kasus penyelesaian sengketa Pemilihan yang terjadi di salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo pada Tahun 2024.
Studi kasus tersebut digunakan untuk melihat penerapan sejumlah aspek penting, mulai dari objek sengketa, kedudukan hukum Pemohon, pemeriksaan bukti, musyawarah, hingga pengambilan putusan.
Dalam perkara tersebut, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan terhadap berita acara KPU mengenai rekapitulasi hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Perkara kemudian diproses melalui tahapan penyelesaian sengketa, diawali dengan musyawarah atau mediasi dan dilanjutkan ke adjudikasi setelah tidak tercapai kesepakatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ini menjelaskan, dari proses tersebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, antara lain tenggang waktu pengajuan, objek sengketa, kedudukan hukum Pemohon, kewenangan majelis, alat bukti, serta fakta dan keterangan para pihak maupun saksi.
“Setiap permohonan harus terlebih dahulu diperiksa dari aspek kewenangan, kedudukan hukum, objek sengketa, dan tenggang waktu,” tegas Zulfikar.
Berdasarkan studi kasus yang disampaikan, Zulfikar menekankan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada hasil akhir. Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, dan keterangan.
Ia juga menekankan pentingnya proses musyawarah atau mediasi sebagai ruang awal untuk mencari penyelesaian berdasarkan kesepakatan. Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses dapat dilanjutkan melalui adjudikasi dengan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap fakta, bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum.
“Setiap putusan harus dibangun berdasarkan kewenangan yang tepat, prosedur yang benar, fakta yang teruji, alat bukti yang relevan, serta penerapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zulfikar.
Pada bagian akhir, Zulfikar menegaskan bahwa pengalaman dari studi kasus menjadi bahan pembelajaran penting bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat kesiapan kelembagaan. Ke depan, apabila terdapat permohonan sengketa Pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu, proses penyelesaiannya harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada akhirnya, penyelesaian sengketa bukan semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hak peserta dilindungi, kepastian hukum diberikan, dan integritas proses Pemilihan tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi