Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Paparkan Potensi Pelanggaran saat Pungut Hitung di TPS pada Pemilihan 2024

w

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili dalam Rakor Pencegahan Pelanggaran dan persiapan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Minggu (17/11/2024) malam.

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili mengungkapkan sejumlah potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (pungut hitung). Menurutnya, ada beberapa pasal pidana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bisa diterapkan pada masa tenang dan pemungutan suara.

"Pengawas TPS perlu dibekali pemahaman terkait jenis-jenis Pelanggaran Pemilihan khususnya saat di TPS," ujarnya saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan persiapan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Minggu (17/11/2024).

Adapun beberapa pasal pidana yang dimaksud yakni sebagai berikut:

Pasal 187 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)".

Pasal 178A menyebutkan bahwa "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

Pasal 178E menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juat rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)".

Pasal 178G menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seseorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Pasal 178H menyebutkan bahwa "Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas bulan) dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".

Pasal 182B menyebutkan bahwa "Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alas an bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling tinggi Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

Selain potensi pelanggaran Pidana, Wahyudin juga menekankan agar Pengawas TPS mampu memberikan saran perbaikan secara lisan kepada KPPS jika terdapat kesalahan administratif, yakni disampaikan terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan pungut hitung di TPS. 

"Sebagai upaya pencegahan, PTPS harus berani dan mampu menyampaikan keberatan dalam bentuk saran perbaikan secara lisan kepada KPPS," tegasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa PTPS harus mencatat seluruh kejadian, saran perbaikan lisan yang disampaikan serta tindak lanjutnya ke dalam Laporan Hasil Pengawasan dengan menguraikan secara jelas dan lengkap," ungkapnya.

Saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan. Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai Temuan.

wh

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita