Lompat ke isi utama

Berita

Under Lawani Uraikan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses: Mediasi dan Adjudikasi

u

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani dalam video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 yang diluncurkan melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menguraikan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan dalam video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 yang diluncurkan melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).

Sebagai presenter kedua, Under memfokuskan materi pada bagaimana sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu, mulai dari kewenangan secara berjenjang, tahapan penyelesaian, mekanisme mediasi atau musyawarah, adjudikasi, hingga sejumlah tantangan dalam implementasinya. 

“Penyelesaian sengketa merupakan salah satu kewenangan penting Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak peserta,” ujar Under. 

Under menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Dalam konteks Pemilu, sengketa proses diatur dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Sementara dalam konteks Pemilihan, ketentuannya diatur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 144 Undang-Undang Pilkada serta Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. 

Ia kemudian menjelaskan kewenangan penyelesaian sengketa sesuai tingkatan Bawaslu. Pada tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, penyelesaian dilakukan terhadap sengketa dalam lingkup kewenangan kabupaten atau kota. 

Khusus sengketa antarpeserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah kecamatan sesuai ketentuan. 

“Kewenangan penyelesaian sengketa berada pada lingkup kewenangan sesuai tingkatan Bawaslu,” jelas Under. 

Dalam pembahasan sengketa proses Pemilu antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara, Under menguraikan tahapan yang dimulai dari pengajuan permohonan. Pemohon harus memenuhi persyaratan formal dan materiil, termasuk identitas, kedudukan hukum, objek sengketa, alasan permohonan, tenggang waktu, serta petitum.

Permohonan sengketa proses Pemilu diajukan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Setelah permohonan diterima dan memenuhi ketentuan, Bawaslu melakukan pemeriksaan dan registrasi sebelum proses dilanjutkan. 

Under menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu berlangsung melalui rangkaian permohonan, pemeriksaan, registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga putusan. Bawaslu memiliki waktu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu. 

“Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dilanjutkan melalui adjudikasi,” kata Under. 

Lebih lanjut, Under menerangkan bahwa mediasi merupakan ruang bagi Pemohon dan Termohon untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat. Dalam proses tersebut, Bawaslu mempertemukan para pihak dan memberikan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan permasalahan, alasan, jawaban, serta bukti dengan tetap menjaga posisi objektif dan tidak memihak. 

Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses berlanjut ke adjudikasi. Pada tahapan ini, Bawaslu memeriksa permohonan Pemohon, jawaban Termohon, alat bukti, serta keterangan saksi atau pihak terkait apabila diperlukan. Tahapannya meliputi pembacaan permohonan, jawaban Termohon, pemeriksaan bukti dan saksi, kesimpulan, musyawarah, hingga pembacaan putusan. 

“Bawaslu bukan kuasa Pemohon dan bukan pula kuasa Termohon. Bawaslu harus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang setara dan proses berjalan sesuai hukum,” tegas Under. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini juga menguraikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa, antara lain menentukan kewenangan, memastikan kedudukan hukum pemohon, memenuhi tenggang waktu, menentukan objek sengketa, melakukan pembuktian, menghadapi perbedaan tafsir hukum, serta menjaga independensi dan imparsialitas. 

Pada bagian akhir, Under menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan sekadar menentukan pihak yang menang atau kalah. Mekanisme tersebut bertujuan memastikan hak peserta terlindungi, kepastian hukum terwujud, serta proses Pemilu dan Pemilihan berjalan secara adil. 

“Prinsip yang harus dijaga adalah tepat kewenangan, tepat prosedur, tepat pembuktian, independen dalam proses, dan adil dalam putusan,” tegas Under. 

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita