Under Lawani Soroti Standar 5W+1H dalam Penyusunan Form A Pengawasan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menilai standar penyusunan laporan berbasis 5W+1H menjadi elemen penting dalam memastikan kualitas dan kejelasan hasil pengawasan yang terdokumentasi.
“Sebagus apa pun pengawasan yang dilakukan di lapangan, jika tidak tergambarkan dan terdokumentasi dalam laporan hasil pengawasan maka menjadi sia-sia,” ujar Under S. Lawani saat menyampaikan materi dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, Form A sebagai instrumen utama laporan pengawasan harus mampu merekam seluruh peristiwa secara utuh dan sistematis.
Menurutnya, kekuatan laporan tidak hanya terletak pada adanya temuan, tetapi pada kemampuan mendeskripsikan fakta secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Under menjelaskan bahwa penyusunan laporan harus memuat unsur 5W+1H, yakni apa yang terjadi, di mana peristiwa berlangsung, siapa pihak yang terlibat, kapan kejadian terjadi, mengapa hal tersebut terjadi, serta bagaimana kronologi peristiwa. Unsur ini menjadi dasar dalam membangun uraian hasil pengawasan yang lengkap, runtut, dan mudah dipahami.
Penerapan pola 5W+1H dinilai penting untuk menghindari laporan yang bersifat parsial atau tidak utuh, sehingga setiap hasil pengawasan memiliki kekuatan informasi dan dapat menjadi dasar dalam penanganan dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas SDM dalam penyusunan laporan pengawasan yang sistematis dan berbasis fakta, guna memastikan setiap aktivitas pengawasan terdokumentasi secara akurat dan berintegritas.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Verawaty Abubakar