Under Lawani: Pemilih Pemula Bukan Sekadar Pengguna Hak Suara dalam Demokrasi
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menekankan bahwa pemilih pemula tidak hanya memiliki peran sebagai pengguna hak suara, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam mengawasi proses demokrasi secara partisipatif.
“Sebagai pemilih pemula, adik-adik nantinya memiliki hak dan kewajiban untuk memilih. Karena itu, mari turut berperan aktif dalam mengawasi tahapan Pemilu secara partisipatif,” ujar Under dalam sesi sharing session lintas 12 Saka pada Perkemahan Bakti Saka Widya Budaya Bakti (SWBB) Tingkat Kabupaten Gorontalo 2026 di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Rabu (26/8/2026).
Under mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu melibatkan tiga lembaga, yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk jenis pemilihan yang diselenggarakan dalam masing-masing momentum demokrasi.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting bagi generasi muda, khususnya mereka yang akan menjadi pemilih pemula.
Under turut mengingatkan peserta saka pramuka yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menggunakan hak pilih.
Di hadapan peserta Saka yang merupakan pemilih pemula, Under menjelaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam proses demokrasi.
“Pemilih pemula tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak suara, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam mengawasi secara partisipatif setiap tahapan Pemilu dan Pilkada,” katanya.
Turut hadir dalam sharing session tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman serta tim piket stand rintisan saka adhyasta pemilu.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi