Under Lawani Awasi Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Tilango dan Talaga Jaya
|
Tilango, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menegaskan pentingnya pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai prosedur sebagai upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian terhadap pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjalan sesuai tata cara dan ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat melakukan pengawasan Coktas PDPB Triwulan Kedua Tahun 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Tilango dan Telaga Jaya, Kamis (18/6/2026).
Dalam pengawasan tersebut, Under didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo Muhammad Yusran Bahri. Tim KPU Kabupaten Gorontalo bersama jajaran Bawaslu diterima oleh aparat pemerintah desa untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang menjadi sasaran pemutakhiran.
Pengawasan difokuskan pada kesesuaian tata cara dan prosedur verifikasi data pemilih kategori TMS, di antaranya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang telah pindah domisili keluar daerah, TNI/Polri dan lainnya.
Dalam beberapa kesempatan, tim KPU Kabupaten Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak hanya melakukan pencocokan dan penelitian di kantor desa, tetapi juga mendatangi langsung rumah pemilih kategori nonaktif untuk memastikan kebenaran data yang diperoleh. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk verifikasi faktual guna meningkatkan akurasi hasil pemutakhiran data pemilih.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemukan sejumlah data pemilih kategori nonaktif yang memerlukan penyesuaian dalam daftar pemilih berkelanjutan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh hasil pengawasan akan dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan sebagai bahan tindak lanjut, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan PDPB.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Yusran Bahri