Lompat ke isi utama

Berita

Under Hadiri Rapat Evaluasi Pasca Coklit Pilkada Tahun 2024

v

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menghadiri rapat evaluasi pasca Coklit Pilkada Tahun 2024 di Oceana Resto & Resort, Kota Gorontalo. Kamis, (25/07/2024).

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri menghadiri rapat evaluasi pasca Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo di Oceana Resto & Resort, Kota Gorontalo Kamis, (25/07/2024).

Dalam rapat tersebut KPU Provinsi Gorontalo mengundang Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan hasil pengawasan langsung dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad dalam rapat tersebut menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pantarlih yang sudah melaksanakan proses Pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, ia Menyampaikan terkait hasil Pelaksanaan Pengawasan secara langsung pada saat Coklit sebagaimana panduan pengawasan tahapan dari Bawaslu RI. Metode Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga hari ke-7 sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit.

“Hal ini telah dilakukan oleh jajaran PKD disemua wilayah pengawasan se-Provinsi Gorontalo, yang artinya uji petik telah dilakukan selama 21 hari yaitu sejak tanggal 27 Juni 2024 s.d 17 Juli 2024,” Imbuh Fadjri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo masa jabatan 2018-2023 ini juga menjelaskan dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo telah melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan.

“Pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, posko kawal hak pilih serta saran perbaikan secara langsung, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit,” jelas Fadjri.

o

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Yusran Bahri
Sumber: Bawaslu Provinsi Gorontalo

Tag
Berita