Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Rapat Kerja Strategi

d

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili dan Staf saat mengikuti kegiatan Rakerstra Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Kendari, Senin (15/07/2024).

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Wahyudin M. Akili dan Staf Muhammad Rafly Suryanto mengikuti kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Kendari (Sulawesi Tenggara), Senin (15/07/2024).

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Yusti Erlina saat membuka kegiatan menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi, strategi serta arah kebijakan terhadap penerapan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Lebih lanjut, Salah satu strategi dalam rangka peningkatan pemahaman yaitu melakukan diskusi tematik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap beberapa permasalahan atau kasus dalam proses Penanganan Pelanggaran.

Selanjutnya Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar dalam arahannya menyampaikan bahwa regulasi terkait penanganan pelanggaran masih dengan menggunakan UU Pilkada, akan tetapi harus dihadapi dengan strategi yang berbeda karena Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak.

Pada kegiatan ini juga nantinya Bawaslu RI menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dalam bidang penanganan pelanggaran dan turut menugaskan fasilitator yang berasal dari biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI untuk mendampingi narasumber.

Terdapat 3 (tiga) modul pelatihan yakni terkait Penanganan Temuan Pelanggaran, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penanganan pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Kemudian ada pretest dan posttest tiap masing-masing modul serta diskusi yang akan dibagi beberapa Kelas.

Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 15 s.d 18 Juli 2024 dan turut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota terundang dan 1 staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota terundang.

f

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Rafly Suryanto

Tag
Berita