Terima Massa Aksi, Bawaslu Tegaskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Sesuai Ketentuan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani terima kedatangan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pengawal Demokrasi (AMPD). Jumat (23/2/2024).
\n
\nMasa aksi yang mengatasnamakan AMPD tersebut datang ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam rangka menyampaikan tuntutan terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu.
\n
\nMassa Aksi menuntut Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
\n
\n“Kami apresiasi atas kedatangan Bapak/ibu dan kami juga telah mendengar apa yang menjadi tuntutan bapak/Ibu. Kami sampaikan bahwa laporan masyarakat yang menjadi tuntutannya telah kami terima dalam hal ini melalui Panwaslu Kecamatan Tabongo,” Ungkap Under
\n
\nUnder mengatakan ketika Pengawas Pemilu menerima laporan Pelanggaran Pemilu, maka kewajiban kami menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
\n
\nJadi terhadap laporan yang teman- teman Panwaslu Kecamatan telah terima, akan ditindaklanjuti dalam proses dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta SK Bawaslu Nomor 169 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Pelanggaran Pemilu.
\n
\n“Bawaslu tentu sigap dan terbuka menerima segala jenis laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Semua Kalangan Masyarakat, tidak perlu takut untuk melapor ke Bawaslu, karena memang kewajiban kami wajib menindaklnjuti semua laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” Pungkasnya saat dikonfirmasi humas seusai menerima aksi massa.
\n
\nKoordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas tersebut juga mengingatkan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui serangkaian proses kajian awal terhadap keterpenuhuan syarat formil dan materil, jika syaratnya dinyatakan terpenuhi maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme proses penanganan pelanggaran.
\n
\n“Setelah dilakukan kajian awal, nanti dilihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materill atau tidak, jika tidak terpenuhi, pelapor bisa melakukan perbaikan untuk melengkapi laporannya,” Ujar Under.
\n
\nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana
\nFoto: Adi
\n
\n
"
"