Lompat ke isi utama

Berita

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

a

Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/11/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan nomor register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024 pada Selasa (26/11/2024).

Penghentian laporan tersebut dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, menjelaskan bahwa laporan tersebut mendalilkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo diduga melakukan politik uang (money politics) serta memanfaatkan fasilitas keuangan negara.

Dugaan ini merujuk pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan ahli, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan untuk mendukung pembuktian dugaan pelanggaran tersebut.

Wahyudin M. Akili, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi, dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE. Selain itu, bukti-bukti yang diajukan pelapor juga telah diperiksa.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Oleh karena itu, laporan tersebut dihentikan prosesnya.

u

Penulis: Stenly Tinduku
Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Tag
Berita