Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi Hasil Pengawasan Coklit, Under Pastikan Kualitas Data Hasil Pengawasan

h

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani saat melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi hasil pengawasan coklit Pilkada 2024 di Kantor Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo, Kamis (25/07/2024).

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani didampingi staf sekretariat Jefri Fernando A. Hamzah melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitan (Coklit) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 untuk memastikan kualitas data hasil pengawasan akurat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo di Kantor Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo, Kamis (25/07/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad saat memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memeriksa dan menyinkronkan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pengawasan dalam rangka memastikan akurasi data pemilih.

“Pada rapat ini, kita perlu melakukan sinkronisasi data untuk memastikan bahwa data pengawasan yang kita miliki akurat dan terintegrasi dengan baik di semua tingkatan,” ujar Fadjri.

Adapun poin pembahasan pada rapat ini diantaranya sinkronisasi hasil coklit ubah data, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih disabilitas, jumlah pemilih di lokasi khusus. Kemudian data hasil pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan Alat Kerja Pengawasan dari Bawaslu RI.

“Data tersebut perlu di cek kembali oleh Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi dengan PPK, Pemilih yang tidak memenuhi syarat cukup tinggi dan perlu disinkronkan dengan hasil pengawasan, pemilih disabilitas termasuk juga pemilih di lokasi khusus,” pungkasnya.

Fadjri juga mengingatkan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan tindak lanjut saran perbaikan yang telah disampaikan kepada PPS dan PPK, “Bapak/Ibu harus menindaklanjuti saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis yang disampaikan ke PPS dan/atau PPK,” tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas serta 1 (satu) staf pelaksana teknis (PIC) operator data hasil pengawasan Coklit se-Provinsi Gorontalo.

p

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Sumber: Bawaslu Provinsi Gorontalo

Tag
Berita