Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilihan Oknum Kepala Desa Berinisial 'OK' Akan Diputuskan Pekan Depan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Limboto, telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana pemilihan dengan terdakwa seorang kepala desa berinisial "OK", Jumat (10/1/2025).
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Agenda persidangan meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan delapan orang saksi, pembacaan keterangan saksi ahli, dan dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut.
Perkara tindak pidana pemilihan ini rencananya akan diputuskan pada Senin, 13 Januari 2025, sebagaimana disampaikan oleh hakim setelah proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut pada Jumat, 10 Januari 2025.
Penulis: Stenly Tinduku
Editor: Nugraha Adi Permana