Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Lanjutan PHPU Jilid 2, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Sampaikan Keterangan di Hadapan Majelis Hakim MK

a

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim saat menyampaikan keterangan PHPU Jilid di hadapan Majelis Hakim MK, Selasa (13/8/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menghadiri sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/8/2024).

Permohonan teregistrasi dengan nomor Perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sidang ini juga turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Herwyn J.H Malonda sebagai pihak pemberi keterangan.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim saat memberikan keterangannya mengatakan terkait persoalan yang didalilkan pemohon yakni tidak terpenuhinya Keterwakilan Perempuan 30 persen di Dapil 2 Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 128/LHP/PM.01.02/09/2023 dan Nomor 150/LHP/PM.01.02/11/2023, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghadiri Rapat koordinasi tahapan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pasca penetapan DCS dan Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada tanggal 1 November 2023.

“Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan koordinasi secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU RI terkait DCT yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait persoalan yang didalilkan pemohon yakni KPU yang telah keliru dan salah dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan Suara Ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan Pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan PSU yang dimulai dari pengepakan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan perlengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang tingkat Kabupaten Gorontalo.

Seusai memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim yakni Saldi Isra bertanya kepada Bawaslu “Apakah pada saat pelaksanaan PSU di TPS ada keberatan dari saksi Partai Politik dan laporan adanya dugaan pelanggaran,”?.

Lismawy menanggapinya bahwa sesuai dengan hasil pengawasan pada saat pelaksanaan PSU dan Rekapitulasi penghitungan suara ulang di TPS, Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten tidak ada keberatan dari para saksi partai politik yang hadir.

f

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita
Perselisihan Hasil