Sebut Punya Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, Wahyudin Minta Panwascam Tegakkan Nilai Keadilan
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menyebut Panwaslu Kecamatan (Panwascam) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses yang terjadi antar peserta Pemilihan. Untuk itu, perlu penguatan kapasitas Panwascam agar dapat menyelesaikan sengketa proses tersebut dengan baik.
"Hal itu bermaksud untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan 2024," ungkapnya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Minggu (8/9/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini mengingatkan bahwa di Bawaslu ada satu nilai yang sangat perlu dan wajib ditegakkan yaitu nilai keadilan.
"Sesuai tagline Bawaslu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," tegasnya.
Terkait proses penyelesaian sengketa, menurutnya, Bawaslu membutuhkan orang yang berkompeten dan berintegritas. Termasuk sahabat Panwascam yang akan menjadi mediator dalam musyawarah.
Dikatakan Wahyudin, penyelesaian yang dihasilkan adalah kesepakatan yang diterima oleh semua pihak serta tidak keluar dari koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Itulah yang membedakan antara mediator dengan negosiator," imbuh dia.
Ia berharap Panwascam bisa menjadi mediator yang handal dalam memimpin jalannya mediasi.
"Mediasi haruslah tidak mempunyai kepentingan lain selain kesepakatan para pihak dan sesuai ketentuan," tuturnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 8-10 September 2024 tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwascam serta 1 (satu) staf pelaksana teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Se-Kabupaten Gorontalo.
Penulis dan Foto: Fawayt Fiadh Al Harbei
Editor: Nugraha Adi Permana