Rawan Pelanggaran Administrasi, Alex Imbau KPU Deteksi Dini Potensi Masalah Pada Tahapan Pencalonan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengimbau KPU Kabupaten Gorontalo untuk deteksi dini hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Khususnya terhadap persyaratan administrasi calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
“Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, ditemui permasalahan yang berkaitan dengan administrasi persyaratan calon sehingga menimbulkan kerawanan pelanggaran yang serupa pada pilkada tahun ini,” ungkapnya saat berdiskusi dalam Rapat Koordinasi persiapan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo di Limboto, Selasa (30/07/2024).
Ia juga memastikan Bawaslu tetap akan mengawasi tahapan pencalonan dengan maksimal, meskipun Bawaslu hanya mendapatkan hak akses terbatas atas aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Dalam rangka mewujudkan keberlangsung Pilkada 2024 yang jujur, adil dan berintegritas, Alex menyampaikan beberapa saran kepada KPU. Pertama, memaksimalkan Helpdesk KPU untuk memfasilitasi bakal pasangan calon (Bapaslon) saat akan mendaftar nanti. Kedua, mengingat waktu pendaftaran dan verifikasi yang singkat sehingga perlu dimaksimalkan sosialisasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan.
Lanjut Alex, setelah kegiatan ini KPU Kabupaten Gorontalo harus segera berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka pemenuhan persyaratan administrasi bapaslon seperti: Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, rumah sakit, BNN, Kantor Pajak dan lainnya.
Terakhir ia menegaskan Bawaslu dan KPU akan saling melengkapi dan terbuka untuk berdiskusi apabila ditemui suatu permasalahan. Sinergitas antarpenyelenggara Pemilu tersebut diharapkan akan menjadikan Pilkada 2024 lebih baik dari sebelumnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman dan bersama-sama membedah peraturan KPU No 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun jadwal tahapan awal pencalonan Pilkada 2024 yaitu sebagai berikut:
Pengumuman Pendaftaran Paslon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Yusran Bahri