Lompat ke isi utama

Berita

Rawan Disalahgunakan, Wahyudin Minta KPU Segera Tindaklanjuti Data Pemilih Ganda

v

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili saat menyampaikan tanggapan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat KPU Kabupaten Gorontalo Pada Pemilihan 2024 di Orawasa Resto Limboto, Minggu (11/08/2024).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili meminta KPU Kabupaten Gorontalo segera menindaklanjuti seluruh Data Pemilih Ganda (Tabrak Data) pasca Penetapan DPS. Menurutnya persoalan pemilih ganda ini selalu muncul di setiap Pemilu dan Pemilihan.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, salah satunya ditemui adanya data pemilih ganda di Kecamatan Dungaliyo, dimana pemilih tersebut tercatat di 2 desa (Duwanga dan Pangadaa) yang memiliki 2 dokumen kependudukan yang berbeda namun orang yang sama.

“Data ganda seperti ini rawan disalahgunakan saat pencoblosan apalagi ternyata MS dua-duanya, perlu dipastikan dokumen kependudukan yang terbaru agar bisa segera di TMS kan di salah satu Desa,” imbuh dia saat menyampaikan tanggapan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPU Kabupaten Gorontalo Pada Pemilihan 2024 di Orawasa Resto Limboto, Minggu (11/08/2024).

Kemudian data ganda juga ditemukan di Telaga, apalagi di Limboto Barat ditemui pemilih ganda lintas provinsi (Halmahera-Maluku). Ia meminta jajaran KPU melakukan tracking dan segera memastikan kembali seluruh data pemilih tersebut.

Wahyudin juga meminta penjelasan terkait pemilih TMS kategori salah penempatan TPS, dimana terdapat 1000-an lebih di Limboto dan 700-an di Tabongo. Menurutnya, meski tidak merubah jumlah pemilih tetap harus dijelaskan secara runut dari sejak pemetaan TPS sehingga bisa terjadi ribuan pemilih yang salah penempatan TPS.

“Masih ditemui pemilih yang TPS nya ditempatkan jauh dari rumahnya padahal ada TPS yang lebih dekat dari rumahnya. Ini menjadi perhatian bersama yang harus diseriusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudin menyampaikan salah satu metode pengawasan jajaran Bawaslu hingga tingkat Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Gorontalo yakni melalui uji petik yang mencapai 85% dari Model A Daftar Pemilih KPU.

“Kami mengapresiasi kerja Pantarlih, PPS dan PPK yang telah menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu baik secara lisan maupun tertulis,” imbuh dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa ini juga mempertanyakan ketidakhadiran utusan partai politik dalam rapat pleno DPS. Meskipun dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 hanya menyebutkan tim pemenangan pasangan calon, namun DPS yang ditetapkan nantinya akan digunakan oleh Partai Politik yang mengusung bakal calon.

“Rekap DPHP tingkat PPS dan PPK juga tidak hadir, namun mari kita sama-sama mengambil kebijakan demi kebaikan untuk jadi pertimbangan pada kegiatan selanjutnya agar bisa dihadirkan,” ujarnya.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita