Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Sentra Gakkumdu Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tingkatkan Kapasitas Panwascam Laksanakan Regulasi

i

Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan 2024 di Kota Gorontalo, Jumat (23/8/2024).

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili mengatakan bahwa kesuksesan proses tahapan Pemilu dan Pemilihan adalah kesuksesan kita bersama. Termasuk di dalamnya jajaran Pengawas Pemilu.

“Pengawas pemilu harus mampu melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan 2024 di Kota Gorontalo, Jumat (23/8/2024).

Hasil penanganan pelanggaran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu kepada publik, karena kita lembaga yang diberikan kewenangan untuk penegakkan hukum pemilu.

Ia menjelaskan selain pelanggaran administratif, juga ada pelanggaran tindak pidana pemilu yang diproses melalui Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan).

“Pahami secara menyeluruh dari mulai penerimaan laporan, terpenuhinya syarat formil dan materil, kajian awal, kajian akhir hingga penetuan jenis pelanggarannya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut.

Jika pelanggarannya Administrasi Bawaslu yang berwenang, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke Instansi/lembaga yang berwenang dan Jika Tindak Pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu.

Lebih lanjut ia berharap Panwaslu Kecamatan lebih cerdas dalam memahami setiap regulasi dan pasal-pasal di dalamnya dan terus meningkatkan kapasitas, mental khususnya pada regulasi yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran pemilihan 2024.

Selain itu, kerja kolaboratif antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada yang tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana namun juga menitikberatkan pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam laporan panitianya menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 23 s.d. 24 Agustus 2024.

Turut hadir sebagai peserta Anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama staf pelaksana teknis serta Unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Bawaslu Kabupaten Gorontalo

k
Tag
Berita